Berdasarkan laporan dengan Nomor 012/RE/LP/PB/Kab14.26/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, statusnya ditindaklanjuti.
Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU
"Laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.***