Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono 'Kampanye Dengan Kartu'

- 24 November 2020, 12:55 WIB
Pengumuman surat pemberitahuan tentang status laporan terpasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purbalingga.
Pengumuman surat pemberitahuan tentang status laporan terpasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purbalingga. /Kurniawan.

"Serta paslon nomor urut 2 (Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono (Tiwi-Dono), red) melaporkan tiga dugaan kasus," tuturnya.

Baca Juga: Muncul Klaster Baru, 52 Warga Karanggambas Positif Covid-19

Dijelaskan olehnya, laporan paslon nomor urut 1 terdiri dari laporan dugaan intimidasi relawan oleh perangkat desa, kegiatan desa ditumpangi kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan pembekalan saksi, serta perusakan alat peraga kampanye (APK).

Laporan pertama tak memenuhi unsur pelanggaran kampanye setelah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu dan laporan kedua ditolak karena tak bisa memenuhi kekurangan bukti laporan.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

"Sedangkan, laporan ketiga dan keempat masih berproses di Bawaslu," lanjutnya.

Ditambahkan, laporan paslon nomor urut dua, terdiri dari dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, kampanye di tempat ibadah, serta penggunaan bahan kampanye melanggar aturan.

"Laporan pertama dan kedua sudah diputus. Keduanya tidak ditemukan unsur pelanggaran kampanye," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Majasem Tuntut Galian C Ditutup Karena Rusak Jalan

Sedangkan, laporan ketiga sudah diputuskan. Dalam hal ini Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim kampanye Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono).

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x