Strategi Fasilitasi Pemilih Terpapar Covid 19 di Purbalingga Belum Dimantapkan

- 28 November 2020, 20:33 WIB
Simulasi Pemungutan Suara oleh KPU Purbalingga belum lama ini saat penanganan pemilih pingsan, terduga Covid 19 di TPS
Simulasi Pemungutan Suara oleh KPU Purbalingga belum lama ini saat penanganan pemilih pingsan, terduga Covid 19 di TPS /Fitri Khasanah./

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, hingga saat ini masih belum memutuskan bagaimana mekanisme yang jelas dalam melayani pemilih Pilbup Purbalingga 2020 yang pada saat hari H pemungutan suara, Rabu, 9 Desember mendatang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena terkonfirmasi positif Covid 19.

"Jadi kan memang Pilkada saat Pandemi ini yang membedakan adalah bagaimana penerapan protokol kesehatan secara ketatnya itu, termasuk dalam melayani pemilih yang positive Covid 19, kami jajaran KPU berdasarkan aturan PKPU tetap harus melayani agar bagaimana pemilih ini bisa menggunakan hak politiknya," kata Zamaahsari A Ramzah, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Dennis Wise Nilai Barito Putera Halangi Bagus Kahfi Berkarier di Eropa

Berkaitan dengan pemilih yang positif korona, menurut Zam Zam memang tidak disediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pasien Covid 19.

"Teknisnya, mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB petugas KPPS didampingi pengawas dan juga saksi akan mendatangi setiap pasien Covid 19 baik itu yang dirawat di rumah sakit, puskesmas rawat inap, rumah karantina kabupaten maupun pasien yang isolasi mandiri," ujar Zam Zam, panggilan akrab Zamaahsari.

Baca Juga: 3 Daerah Ini Bisa Amati Puncak Gerhana Bulan Penumbra, Salah Satunya Papua

"Beberapa waktu lalu kami KPU Purbalingga sudah berkomunikasi dengan seluruh Puskesmas rawat inap, Rumah Sakit swasta maupun negeri di Purbalingga, pihak kepolisian dan tim gugus tugas kabupaten untuk membahas salah satunya metode bagaimana pemilih pasien terkonfirmasi positive Covid 19 menyalurkan suaranya, tapi memang finalnya belum pasti seperti apa, intinya kami jajaran KPU tetap akan memberikan pelayanan ke rumah sakit agar pasien menyalurkan hak pilihnya," jelasnya.

Diterangkan Zam Zam bahwa KPU Purbalingga tidak hanya melayani pemilih positive Covid 19 yang terdaftar di DPT, namun juga kemungkinan pemilih positive Covid 19 yang belum terdaftar di DPT.

Baca Juga: Terbesar dan Terlengkap! MPP Kota Palembang Sediakan 373 Jenis Layanan, Cek di Sini Yuk

"Pada saat rakor, ada rumah sakit yang memberikan saran saat KPU datang melayani pemilih, petugas kesehatan yang akan menanyakan kepada pasien Covid 19 memilih siapa melalui sms ataupun chat kemudian petugas kesehatan yang menuangkan dalam surat suara, atau bisa juga ditunjukan kepada petugas KPPS siapa pilihanya, tentu harus dirahasiakan dan menggunakan APD," ungkapnya.

Zam Zam menceritakan paguyuban Puskesmas juga memberikan saran agar saat memberikan pelayanan kepada pasien terkonfirmasi positif Covid 19, meski telah menggunakan baju hasmat tidak ada petugas KPU yang melakukan kontak langsung dengan pasien untuk mencegah terpaparnya petugas dari Virus Corona.

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

Terkait dengan surat suara bagi pemilih pasien terconfirmasi Covid 19, akan diambil dari TPS terdekat rumah sakit.

"Surat suara bisa maupun petugasnya bisa diambil dari beberapa TPS terdekat rumah sakit, misal ada pasien kovid nya ada seratus ya kita bisa ambil dari empat atau lima TPS yang paling dekat dengan rumah sakit, kalau dari satu TPS ya nanti waktu nya nggak cukup, pelayanannya hanya satu jam belum lagi ribet juga nanti harus mendata ditulis dulu A5 pindah memilih, mungkin C Pendampingan juga. Untuk Petugasnya nanti Ketua KPPS yang akan menunjuk," imbuhnya.

Baca Juga: Salah Satu Artis yang Terlibat Prostitusi Online adalah Pemeran Utama Film, Ini Penjelasannya!

Zam zam menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit, puskesmas, kepolisian maupun tim gugus tugas untuk merumuskan SOP bagi pemilih terkonfirmasi Covid 19.

"KPU kan pelaksananya memberikan pelayanan agar pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya, terkait SOP di rumah sakit itu menjadi kewenangan masing masing rumah sakit, kita mengikuti, bisa jadi tiap rumah sakit mungkin berbeda tapi bisa juga dimatchkan dengan tim gugus tugas nanti SOP nya seperti apa," tandasnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Tersangka, Luhut Pandjaitan Ditunjuk Jadi Menteri KPP Ad Interim

Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim saat menjadi narsumber Dialog Interaktif Hallo Bupati yang diadakan oleh LPPL Radio Gema Soedirman, Jumat, 27 November 2020 di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Purbalingga mengatakan, pemilih pasien terpapar Covid 19 harus menjadi perhatian bagi KPU Purbalingga dalam menyalurkan hak pilih mereka.

Menurutnya, KPU perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendata pemilih pasien Covid 19, baik yang sedang dirawat atau melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Perbanyak Pelatih Berkualitas. Kwarcab Purbalingga Gelar Kursus Mahir Lanjutan

"Jadi harus didata betul, harus diantisipasi sejak awal pasien yang sedang isolasi waktunya kapan sampai kapan, apakah saat nanti hari pemungutan suara terpapar atau tidak, dan mereka mereka ini ada diwilayah mana, sehingga petugas nanti saat jemput bola atau TPS mobile itu juga harus didampingi oleh tenaga kesehatan yang memang berkompeten," kata Imam.

"Perkembangan Covid memang kan dinamis ya, kita nggak tau, bisa turun bisa saja naik, sedangkan di dalam PKPU delapan maupun PKPU sembilan sudah jelas diatur pemilih yang memiliki hak pilih harus dilindungi," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x