Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga

- 27 November 2020, 14:06 WIB
Debat Publik Calon Bupati-Wakil Bupati Purbalingga di Aulla KPU, Rabu malam 25 November 2020.
Debat Publik Calon Bupati-Wakil Bupati Purbalingga di Aulla KPU, Rabu malam 25 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Ketua DPD Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kabupaten Purbalingga, Nasrulah Tamimi mengklarifikasi statemen dari salah satu Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto.

Dalam debat ia menyebutkan "Penataan jabatan struktural saya melihat banyak yang kurang pas Kepala Puskesmasnya seorang perawat, bukan seorang dokter." Dalam pernyataan tersebut berarti perawat tidak boleh menjadi Kepala Puskesmas.

Baca Juga: Evaluasi Debat Pilbub, Ada Banyak Catatan Bawaslu ke KPU Purbalingga

Tamimi menegaskan syarat menjadi Kepala Puskesmas sudah atur dalam Permenkes No 75 Tahun 2014 dan diperbaharui di Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.

Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 menyebutkan persyaratan Kepala Puskesmas pada pasal 33 yakni pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Jadi Pembeli HP

Kemudian masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.

"Pernah menjadi Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas, Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes," kata Tamimi, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: KPU Purbalingga: Skor Debat Pilbub Beredar di Medsos, Itu Hoax!

Tamini menjelaskan, dalam Permenkes 43 Tahun 2019 pasal 44, terdapat penambahan terkait dengan syarat menjadi Kepala Puskesmas yakni berstatus ASN dan pendidikan paling rendah S-1 atau D-4.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x