Kompol Pujiono menyampaikan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Senin 4 Januari 2021.
Dari tersangka, diamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Gubernur Divaksin Pertama, Begini Jawaban Tegas Ganjar Pranowo
Baca Juga: Hindari Terjadinya Klaster Sekolah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Kota Pekalongan Ditunda
Selain itu, diamankan pula sejumlah surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian.
Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus curanmor.
Tersangka pernah dihukum penjara selama dua tahun di wilayah Kabupaten Banjarnegara akibat kasus serupa.
Baca Juga: Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Mendapatkan Melalui Login www.pln.co.id dan Whatsapp
Baca Juga: Akun Twitternya Kedapatan Like Konten Pornografi, Begini Penjelasan Fadli Zon
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kabag Ops.