Paslon Nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 746.041 orang. Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 1724 suara.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Yang kerap Resahkan Warga
Eko menambahkan, penetapan pemenang Pilkada Purbalingga dilaksanakan mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada.
“Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota Andri Supriyanto.
Baca Juga: Rumah di Purbalingga Hampir Terbakar! Kenapa...? Ini Penjelasannya....
Lebih lanjut Eko menyampaikan, jika mengacu aturan, penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"MK kemungkinan akan mengeluarkan BRPK pada Senin 18 Januari 2021. Jadwal kita penetapan pemenang Pilkada 20 Januari apabila BRPK juga dikeluarkan sesuai jadwal semula,” jelasnya.
Baca Juga: Akun Facebook Diduplikat, Bupati Tiwi Lapor Polisi
Mengenai tahapan selanjutnya menurutnya KPU Purbalingga akan menyerahan hasil penetapan tersebut kepada DPRD Purbalingga.
"Mengenai jadwal pelantikan nanti DPRD yang akan mengaturnya," ujarnya.***