Tipu - tipu CPNS, Pecatan PNS Ditangkap Polisi

- 22 Januari 2021, 20:54 WIB
Pelaku penipuan CPNS dutangkap Polisi.
Pelaku penipuan CPNS dutangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pelaku penipuan CPNS diamankan oleh Polsek Purbalingga. Parahnya, tersangka merupakan pecatan PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Pelaku berinisial RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan, Kabupaten PurbaIingga diamankan berikut barang buktinya.

Baca Juga: Menang Pilkada, Tiwi-Dono Rencana Dilantik 17 Februari 2021

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan bahwa Polsek PurbaIingga mengamankan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan CPNS.

"Tersangka melakukan penipuan pada kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020," katanya, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Tiwi : Terima Kasih Masyarakat Purbalingga

Korban penipuan yaitu Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga.

Korban dimintai uang oleh tersangka yang totalnya mencapai Rp 370 juta agar istrinya yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Ini Pesan Ketua DPC PDIP Purbalingga Bambang Irawan Kepada Tiwi-Dono

Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer di wilayah Kecamatan PurbaIingga.

"Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu, kwitansi seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga," katanya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Bersiap Kehilangan PAD 300 Juta Adanya Larangan Parkir di Alun-alun

Setelah selama tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021.

Baca Juga: Perahu Dihantam Gelombang Tinggi, Nelayan di Kebumen Hilang Belum Ditemukan

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka bisa diamankan.

"Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu 13 Januari 2021. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purbalingga Wetan ternyata berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor," jelasnya.

Baca Juga: Jual Tramadol, Penjual Es Cappucino di Purbalingga Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya satu lembar fotocopy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi.

Baca Juga: Hilang Kosentrasi, Pengendara Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon Sampai Dilarikan Rumah Sakit

Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.

"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya," jelas Pujiono.

Baca Juga: Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x