Jateng di Rumah Saja, Pedagang pasar tradisional di Purbalingga Keluhkan Sepi Pembeli

- 7 Februari 2021, 06:51 WIB
Pedagang daging di Segamas nampak sepi pembeli di hari hari biasa, ditambah lagi dengan gerakan Jateng di Rumah Saja
Pedagang daging di Segamas nampak sepi pembeli di hari hari biasa, ditambah lagi dengan gerakan Jateng di Rumah Saja /Fitri Khasanah./

Lensa Purbalingga - Kesadaran masyarakat Purbalingga di hari pertama Gerakan Jateng di Rumah Saja memang patut diapresiasi.

Mayoritas warga memilih menghabiskan waktu di rumah masing masing daripada keluyuran untuk hal yang tidak perlu pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Akun Facebook Kepala Bakeuda Purbalingga Diduplikat Orang Tak Bertanggung Jawab

Namun, dibalik kepatuhan itu ada banyak pedagang kecil dan toko yang mengeluhkan kehilangan pemasukan lantaran kehilangan pembeli dan tidak membuka lapak dagangannya.

Tri Isnawati Penjual daging ayam di Pasar Patemon, mengatakan biasanya ia berjualan dari jam tujuh pagi hingga jam satu siang, itupun dagangannya sering tidak habis terjual.

Baca Juga: Hari Pertama Jateng di Rumah Saja, Pedagang PFC Tetap Berjualan Meski Sepi Pembeli

"Jualan nggak jualan ya sama aja yang beli sedikit, ini kan orang orangnya pada disuruh di rumah aja. Biasanya kalo dagangan nggak abis ya dibawa pulang. Saya akalin dagingnya dijual mateng sama tak jual ke warung warung," katanya.

Nurhayati, salah satu pedagang daging di Pasar Segamas mengaku, tetap berjualan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, namun ia mengurangi stok daging sapi yang dijual.

Baca Juga: Lengang, Pasar di Purbalingga Disemprot Desinfektan Saat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Biasanya ia menjual dalam sehari sampai tiga kilo gram daging namun kali ini hanya satu membawa satu setengah kilo gram daging saja.

"Biasanya si saya pulang jam dua, ini imbauannya bolehnya sampai jam 11 aja. Ya nggak papa kan buat kesehatan masyarakat ya, tetep jualan aja tapi jam sebelas pulang," ucap Nurhayati.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Jompo, Satu Orang Reaktif

Penjual gorengan di pasar Bancar Badog Purbalingga, Sumarliah, mengaku hari hari biasa saat membuka lapak jualannya saja dagangannya sudah sepi pembeli.

"Wong saya jualan gorengan penghasilannya minim. Sekarang jualannya udah susah lah lakunya. Tiap hari dipasok tempe buat bahan bikin mendoan, sampe numpuk, tempe yang kemarin aja belum abis, udah dikirim lagi," keluh Sumarliah.

Baca Juga: Pemkab Himbau PKL dan Warung Makan Tidak Buka, Bagi Yang Tetap Berjualan Diwajibkan Patuhi PPKM Tahap II

Ia melanjutkan, bahkan selama masa pandemi ia kerap mengalami dagangannya baru ada pembeli yang datang sampai pukul setengah sembilan pagi.

Sumarliah menyayangkan Gerakan Jateng di Rumah Saja, weekend yang seharusnya jualannya cukup ramai, namun kini pemasukanya semakin berkurang sebab kebanyakan orang-orang memilih di rumah saja.

Baca Juga: Pemkab Himbau PKL dan Warung Makan Tidak Buka, Bagi Yang Tetap Berjualan Diwajibkan Patuhi PPKM Tahap II

"Sabtu Minggu kan biasanya lagi payu payunya," imbuhnya.

Izam salah satu pemilik konter pulsa di Jalan Jendral Soedirman Timur, mengaku terpaksa tidak membuka tokonya untuk mengikuti imbauan pemerintah.

Ia tidak ingin kedatangan petugas yang melakukan patroli yang ujung-ujungnya meminta menutup tokonya.

Baca Juga: 22 April Ditarget Beroperasi, Terminal Bandara Jenderal Besar Soedirman Hanya Pakai Tenda

"Yang pasti pemasukan nggak ada ya, sedangkan pengeluaran kebutuhan sehari-hari tetep jalan kan. Biasanya aja kalo jam delapan malem saya belum tutup sama petugas udah ditegur ditanyain kenapa belum tutup, dari pada ribut yaudah saya diem aja, mau ngomong pun ya percuma nggak dipedulikan," ucap Izam.

Seperti diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Purbalingga mengenai Jateng di Rumah Saja meski pasar dibolehkan beroperasi, namun waktunya dibatasi sampai pukul 11.00 WIB saja.

Baca Juga: Tak Jera, Kaki Residivis Pencurian Diberi Hadiah Timah Panas

Selain itu toko diimbau untuk tutup dan pedagang kaki lima sejenisnya diimbau tidak dibuka, kalaupun tetap berjualan harus mengikuti aturan PPKM jilid 2.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah