Lensa Purbalingga - Pemerintah Pusat memutuskan akan melakukan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
PPKM mikro ini, nantinya akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa/kelurahan hingga RT/RW.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Momen Mengheningkan Cipta, Ganjar: Bukan Lockdown!
“Intinya Jateng sudah siap untuk melaksanakan PPKM berkonsep mikrozonasi ini. Kami sudah punya datanya lengkap, daerah mana saja yang harus menjadi sasaran,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat 5 Februari 2021, seperti dikutip dari laman Jatengprov.
Hingga saat ini, 4 kabupaten/kota di wilayah Jateng yang masuk resiko tinggi, yakni Grobogan, Klaten, Kota Semarang, dan Kendal.
Sedangkan, daerah dengan resiko sedang masih terdapat 31 kabupaten/kota.
Menurutnya, jika dituturkan ke level kecamatan, terdapat 29 kecamatan di Jateng yang berisiko tinggi, 467 kecamatan resiko sedang, 62 rendah dan 18 tanpa kasus.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Jompo, Satu Orang Reaktif