Lensa Purbalingga - Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkab Purbalingga menghimbau pedagang kaki lima (PKL), restauran, rumah makan, warung makan tenda, dan cafe untuk tidak buka atau berjualan.
Namun bagi para pedagang yang tetap buka atau berjualan, diwajibkan memenuhi ketentuan PPKM tahap II.
Baca Juga: 22 April Ditarget Beroperasi, Terminal Bandara Jenderal Besar Soedirman Hanya Pakai Tenda
"Pemkab menghimbau tidak buka atau berjualan. Bagi pedagang yang berjualan diwajibkan mengikuti aturan PPKM tahap II,” kata Plt Disperindag Pemkab Purbalingga, Johan Arifin melalui surat pemberitahuan kepada para pegiat ekonomi tertanggal 4 Februari 2021.
Dalam SE Bupati PPKM Tahap II disebutkan bahwa restoran, rumah makan, warung tenda dan PKL diperbolehkan melayani pembeli di tempat maksimal 25% dari kapasitas tempatnya hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Tak Jera, Kaki Residivis Pencurian Diberi Hadiah Timah Panas
Setelah pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pedagang hanya melayani pesan antar atau tidak diperbolehkan makan ditempat.
"Bagi yang tetap buka, kami menyarankan mengurangi volume dagangannya sehubungan adanya gerakan 2 hari dirumah saja. Ini guna mengurangi potensi terjadinya dagangan tidak laku akibatnya berkurangnya konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Pasar Tradisional di Purbalingga Tetap Buka Jateng di Rumah Saja Meski Dibatasi Jam Operasionalnya
Diketahui, dalam aturan Jateng di Rumah Saja yang tidak boleh buka adalah swalayan, toko modern, objek wisata serta gedung olahraga.