“Namun mengacu UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Rutan Kelas II B Purbalingga Ikuti Vaksinasi Tahap II
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Humas Pemkab Purbalingga Prayitno menyebutkan periode masa jabatan belum secara tegas ditetapkan.
Hal itu mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.33-280 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: IPMA 2021, Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik
“ Tidak disebutkan sampai 2024 atau 2026. Hanya disebutkan hasil Pilkada Serentak 2026,” jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan Tiwi-Dono yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Purbalingga 9 Desember 2020.
Baca Juga: Tindak Tegas, Polda Jateng Tangkap 2 Anggota Polri Terlibat Narkoba
Tiwi merupakan bupati petahana dan Sudono merupakan Ketua DPD Partai Golkar Purbalingga.***