Hasil pemeriksaan memang ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon dalam keadaan dirantai dalam rumahnya.
Baca Juga: Lagu On the Ground yang dinyanyikan Rose BLACKPINK duduki peringkat pertama iTunes Dunia
“Kami sudah lakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” tuturnya
Lebih lanjut disampaikan ada suatu cerita menarik yaitu keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.
Baca Juga: Berlatih lebih keras lagi, Persiraja siap Hadapi Piala Menpora
Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1×24 jam atau lebih secara terus menerus.
Baca Juga: Adanya Indikasi Pelanggaran, DPRD Panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga
"Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar,” jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial.