Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Kota, Mantan Camat Purbalingga Diperiksa Kejaksaan

- 12 April 2021, 18:40 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga. /Iatimewa.

Lensa Purbalingga - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran APBD di kantor Kecamatan Purbalingga.

Salah satunya, dengan memanggil mantan Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo untuk menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus), Senin 12 April 2021.

Baca Juga: BMKG: Sebagian Jawa dan Kaltim Berpotensi Hujan Lebat di Sertai Angin Kencang

Sebelumnya, selain Raharjo penyidik Kejari juga telah memeriksa sekitar tiga puluh saksi lainnya.

Sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana APBD di Kecamatan Purbalingga.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-34, Bupati Purbalingga Dibanjiri Ucapan Selamat di Facebook

Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, membenarkan hal tersebut. Raharjo saat ini diperiksa masih dengan status sebagai saksi.

Selain dia, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang juga dimintai keterangan. “Iya, (Raharjo, red) sudah masuk di ruang Pidsus,” katanya Senin pagi 12 April 2021.

Baca Juga: Naas! Saat akan Selfi, Seorang Pemuda Tercebur ke Laut Hingga Tewas Tenggelam di Teluk Penyu Cilacap

Pemeriksaan tidak berjalan lancar karena Raharjo kerap kesulitan mendengar pertanyaan-pertanyaan penyidik.

Karena menghambat proses penyidikan, Raharjo diminta membeli alat bantu dengar.

Baca Juga: Kemenhub Akan Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik

Sekitar pukul 11.30 WIB ia kembali masuk ke ruang pemeriksaan. Pukul 11.55 WIB ia keluar dari kantor Kejari.

Menurut Indra, saksi lain juga ada yang sempat mengalami kendala yang sama, mengalami gangguan pendengaran. Saksi ini juga disarankan membeli alat bantu dengar.

Usai pemeriksaan, Raharjo menolak memberikan keterangan perihal pemeriksaan yang baru ia jalani. Ia juga enggan difoto. "Saya nggak bersedia, nggak lah, mohon maaf," ujar dia singkat.

Baca Juga: DPO Kasus Asusila Ditangkap Kejari Purbalingga Usai Kabur Lima Tahun ke Kota Bekasi

Raharjo diperiksa terkait dugaan korupsi APBD Kecamatan Purbalingga tahun 2017-2020.

Baca Juga: Pabrik Rambut Palsu PT Yuro Mustika Purbalingga TerbakarDari pemeriksaan awal, Kejari mengindikasikan ada uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 334 juta.

 

Namun nominal kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan Inspektorat Purbalingga.

Penghitungan mamakan waktu yang lama karena korupsi diduga berlangsung dari 2017 hingga 2020.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah