Kemenhub Akan Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik

- 10 April 2021, 08:40 WIB
Maskapai penerbangan.
Maskapai penerbangan. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Larangan mudik sudah mulai digalangkan oleh pemerintah, baik moda transportasi udara, laut, darat dan perkeretaapian.

Untuk itu pemerintah akan memberi sanksi apabila ada moda transportasi tetap beroperasi pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah, 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Moda Transportasi 6-17 Mei, Ini Curhatan Agen Bus AKAP

Seperti dilansir ANTARA bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Pabrik Rambut Palsu PT Yuro Mustika Purbalingga Terbakar

Novie mengatakan larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.

Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, dihimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga: DPO Kasus Asusila Ditangkap Kejari Purbalingga Usai Kabur Lima Tahun ke Kota Bekasi

Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x