"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1," lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya
Ida menegaskan, sanksi terberat bagi perusahaan yang mangkir membayar THR adalah pencabutan izin.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.
"Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sangsi terberatnya adalah pencabutan izin," jelasnya.
Baca Juga: Tragis! Seorang Ayah di Kutasari Purbalingga Temukan Jasad Anaknya Mengapung di Kolam Ikan
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyebut, untuk Banyumas menurutnya tidak ada perusahaan yang diadukan.
"Ini bagian dari deteksi dini kami bersama dengan 156 pengawas ketenagakerjaan akan turun mulai H-7 untuk memastikan hak-hak pekerja terbayarkan," pungkasnya.***