Belum Berikan Kejelasan THR, 18 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Pekerja

- 4 Mei 2021, 12:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berkunjung di pengrajin batik ecoprint desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Senin 3 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berkunjung di pengrajin batik ecoprint desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Senin 3 Mei 2021. /Kurniawan./

"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya

Ida menegaskan, sanksi terberat bagi perusahaan yang mangkir membayar THR adalah pencabutan izin.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.

"Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sangsi terberatnya adalah pencabutan izin," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Seorang Ayah di Kutasari Purbalingga Temukan Jasad Anaknya Mengapung di Kolam Ikan

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyebut, untuk Banyumas menurutnya tidak ada perusahaan yang diadukan.

"Ini bagian dari deteksi dini kami bersama dengan 156 pengawas ketenagakerjaan akan turun mulai H-7 untuk memastikan hak-hak pekerja terbayarkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah