"Di tempat sepi para pelaku melancarkan aksinya menarik tas yang dibawa pengendara tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Bocah Hanyut di Sungai Klawing Purbalingga Belum Ketemu, Begini Kronologi Kejadiannya
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.
Dijelaskan dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karangmanyar.
Dari dua tersangka yang sudah diamankan, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo," katanya.
Baca Juga: Pengunjung Obyek Wisata Membludak, Tiga Wisatawan Lembah Asri Serang Purbalingga Reaktif
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.***