Sementara Catur Kurniawan dituntut 4 tahun kurungan dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Viral di Facebook Baliho Sambut Pembukaan Bandara Udara Soedirman, Nitizen Banyak Yang Mengkritik
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM dan iuran retribusi sampah, Rabu 4 November 2020.
Terdakwa Marjito merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat.
Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Tanpa Suara, Mobil Pajero dan Sejumlah HP Warga Kutasari Purbalingga Digondol Maling
Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah.
Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.
Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah.