Ia berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka.
Pada kasus ini, Kejaksaan menyita barang bukti berupa sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti itu diduga dibelanjakan dari dana hasil korupsi.
Perlu diketahui, dalam dugaan kasus korupsi nilai kerugian negara dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai Rp 870 juta.***