Ditemui terpisah, Kamis, 3 Juni 2021, General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang Mi’wan Muhammad Bunay menuturkan dalam lalu lintas penerbangan ada beberapa hal yang menjadi potensi gangguan, misalnya penerbangan balon udara secara liar.
“Sebenernya dari regulator bukan meniadakan penerbangan balon udara itu, silahkan tapi sepanjang sesuai aturan. Diantaranya balon udara ditambatkan boleh sampai 150 meter. Warnanya harus mencolok. Dimensinya sudah diatur, jadi gak boleh sembarangan,” katanya.
Diterangkan Mi’wan menerbangkan balon udara secara liar tidak hanya membahayakan lalu lintas udara, namun dapat merusak fasilitas masyarakat.
“Kita tau ada yang nyangkut di tiang listrik PLN, bahkan ada yang jatuh di SPBU. Selain berpotensi meledak itu juga bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Mi’wan.
“Yang bahaya adalah ketika balon udara itu sudah menabrak pesawat, tentu menutupi pesawat apalagi kalo masuk ke mesin, kemudian terganggu, membahayakan sekali itu. Jangan sampai terjadi,” imbuhnya.
Pihaknya berharap Pemkab Purbalingga bersama instansi terkait gencar menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar tidak asal-asalan menerbangkan balon udara.
Ia juga meminta pemantauan serta pengawasan imbauan penerbangan balon udara lebih ditingkatkan.
“Kalo Airnav, kewenangan hanya sampai lintas sektor, kalo sampe ke masyarakat harapannya pemerintah daerah untuk memantau dan melaporkan kepada kami kalau ada hal-hal yang dicurigai mengenai balon udara,” pungkas Mi’wan.***