Lensa Purbalingga - Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua.
Baca Juga: Rencana Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Awal Juni, Eh Ternyata Molor
Parahnya lagi, viral di media sosial (medsos) jembatan tersebut sudah mulai rusak hingga bautnya lepas.
"Ia benar bautnya ada yang lepas. Agar tidak semakin parah, maka kami lakukan perbaikan segera," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), saat melakukan peninjauan Jembatan Merah, Sabtu 5 Juni 2021.
Diungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran di tahun 2021 untuk perbaikan jembatan merah tersebut.
Diharapkan dengan adanya perbaikan tersebut jembatan tersebut bisa berfungsi dengan baik.
“Anggaran itu kami alokasikan untuk penguatan jembatan,” lanjut Tiwi didampingi Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Plt DPUPR Agus Winarno.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga Agus Winarno mengatakan,
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan yang dibangun tahun 2017 perlu perbaikan agar layak dilalui kendaraan besar dan berat boleh melintas.
"Sesuai rekomendasi dari KKJTJ perlu dilakukan perbaikan agar layak dilalui kendaran besar dan berat boleh melintas," jelasnya.
Diketahui, jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.***