Dua Pengguna dan Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 15 Juni 2021, 16:00 WIB
Dua pengedar dan pemakai pil koplo di Purbalingga ditangkap Polisi, Selasa 15 Juni 2021.
Dua pengedar dan pemakai pil koplo di Purbalingga ditangkap Polisi, Selasa 15 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: 73 Orang Rombongan Ziarah Warga Purbalingga Akhirnya Jalani Rapid Antigen, Satu Dinyatakan Reaktif

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x