Baca Juga: 73 Orang Rombongan Ziarah Warga Purbalingga Akhirnya Jalani Rapid Antigen, Satu Dinyatakan Reaktif
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar," imbuhnya.***