Baca Juga: Seorang Nakes Meninggal Terpapar Covid-19, Pria Ini Menangis Sesenggukan Disamping Jenazah
Dalam kesempatan tersebut Tiwi mengatakan bahwa pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19 adalah pasien dengan gejala sedang dan berat.
Sementara untuk pasien dengan gejala ringan disarankan melakukan isolasi mandiri.
“Kendati demikian kami telah menyiapkan eks SMPN 3 untuk ruang isolasi bagi pasien gejala ringan," terangnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Purbalingga Meningkat, Ini Respon Bupati Tiwi
Tiwi juga menyampaikan pemberlakuan PPKM Mikro diperketat, mulai 24-28 Juni 2021 diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.
Di masa PPKM Mikro diperketat ini sejumlah pembatasan dilakukan, diantaranya obyek wisata ditutup total dan jam malam diberlakukan.***