Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapatkan Heximer dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari.
"Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Tragis, Dua Bocah di Purbalingga Tewas Tertimpa Dump Truk
Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***