Lensa Purbalingga - Ditangkapnya oknum anggota Polres Purbalingga berinisial WS (45) terkait kepimilikan sabu oleh BNNK Purbalingga dibenarkan Kapolres Purbalingga.
Hal tersebut terungkap saat para awak media mengkonfirmasi Kapolres Purbalingga Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Fannky Ani Sugiharto, Jumat siang 13 Agustus 2021.
"Ya benar anggota Polres Purbalingga. Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya.
Baca Juga: Kasus Penangkapan Oknum Polisi Miliki Sabu Oleh BNNK Purbalingga, Begini Kronologinya
WS merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
"Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan. Saat ini masih kami proses. Sekarang masih di BNNK Purbalingga," terangnya.
Baca Juga: Purbalingga Akan Punya Sekda Baru, Tiga Nama Calon Menguat
Diberitakan sebelumnya, Kasus penangkapan oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena memilik sabu terus berproses.
Hari ini Jumat 13 Agustus 2021, BNNK Purbalingga menggelar konferensi pers serta menghadirkan para tersangka.
"Ada dua tersangka, satu berinisial WS (45) satunya lagi SP (42). Salah satunya oknum polisi," kata Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Jumat pagi 13 Agustus 2021.***