Dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir. Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur.
"Untuk satu pelaku lain yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari," katanya.
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban Yamaha Mio warna putih bernopol B-3734-BLE, STNK, BPKB, dua buah keranjang, HP dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.
Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU. Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga.
"Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan. Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian," terangnya.
Baca Juga: Kenakan Kebaya dan Tudung, Ini Cara Petugas SPBU 445331 Purbalingga Rayakan Kemerdekaan Indonesia
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.