Kepergok Mencuri Motor, Seorang Residivis Diamankan Warga Kutasari Purbalingga

- 20 Agustus 2021, 13:30 WIB
Kepergok mencuri motor, seorang residivis diamankan warga Kutasari Purbalingga kemudian digelandang ke Mapolres Purbalingga.
Kepergok mencuri motor, seorang residivis diamankan warga Kutasari Purbalingga kemudian digelandang ke Mapolres Purbalingga. /Kurniawan./

Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial. Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur," terangnya.

Baca Juga: Ganjar Dibanjiri Dukungan Jadi Capres 2024, KGBN Purbalingga Gelar Deklarasi

Kabag Ops menambahkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah