Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
"Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial. Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur," terangnya.
Baca Juga: Ganjar Dibanjiri Dukungan Jadi Capres 2024, KGBN Purbalingga Gelar Deklarasi
Kabag Ops menambahkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.***