Bobol Toko Kelontong di Kutasari Purbalingga, Dua Residivis Dibekuk Polisi

- 2 September 2021, 18:57 WIB
Bobol toko kelontong di Kutasari Purbalingga, dua residivis dibekuk Polisi.
Bobol toko kelontong di Kutasari Purbalingga, dua residivis dibekuk Polisi. /Kurniawan./

"Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di di lokasi yang berbeda," terangnya.

Baca Juga: Lagi! Sebuah Rumah di Bojongsari Purbalingga Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.

"Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Purbalingga Turun ke Level 3, Pelaksanaan PTM Tunggu Kesiapan Semua Pihak

Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x