Baca Juga: Jaksa Ajukan Jawaban, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Tetap Pada Pledoi
Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.
"Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***