Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga

- 8 Oktober 2021, 19:39 WIB
Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga.
Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga. /Kurniawan./

Baca Juga: Jaksa Ajukan Jawaban, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Tetap Pada Pledoi

Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

"Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.

Baca Juga: Pemilik Motor Misterius Yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan di Hutan Siduda Rembang Purbalingga

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah