Memanas! Tak Puas Dengan Vonis Hakim, Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Ajukan Banding

- 21 Oktober 2021, 21:37 WIB
 Sidang Agenda Putusan Perkara Dugaan Penggelapan uang perusahaan oleh terdakwa Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga secara virtual, Kamis sore 21 Oktober 2021.
Sidang Agenda Putusan Perkara Dugaan Penggelapan uang perusahaan oleh terdakwa Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga secara virtual, Kamis sore 21 Oktober 2021. /Kurniawan./

Sementara JPU Kejari Purbalingga, Dedy Abdilan juga langsung menyampaikan banding atas putusan majelis hakim

"Kami (JPU, red) banding ya karena terdakwa banding, kalau tidak banding nanti kita kesulitan ketika kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.

Baca Juga: Gegara kata 'Mampus' Warganet di DM Humas Polda Kateng Diminta ke Polda, Ini Isi DM nya

Diberitakan sebelumnya, Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta.

Dia dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh MS.
MS merupakan kakak dari DS, mantan suami Elmiai.

Terdakwa Elmiai dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga mantan suaminya sebelum bercerai.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah