Sementara JPU Kejari Purbalingga, Dedy Abdilan juga langsung menyampaikan banding atas putusan majelis hakim
"Kami (JPU, red) banding ya karena terdakwa banding, kalau tidak banding nanti kita kesulitan ketika kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.
Baca Juga: Gegara kata 'Mampus' Warganet di DM Humas Polda Kateng Diminta ke Polda, Ini Isi DM nya
Diberitakan sebelumnya, Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta.
Dia dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh MS.
MS merupakan kakak dari DS, mantan suami Elmiai.
Terdakwa Elmiai dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga mantan suaminya sebelum bercerai.***