Memanas! Tak Puas Dengan Vonis Hakim, Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Ajukan Banding

- 21 Oktober 2021, 21:37 WIB
 Sidang Agenda Putusan Perkara Dugaan Penggelapan uang perusahaan oleh terdakwa Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga secara virtual, Kamis sore 21 Oktober 2021.
Sidang Agenda Putusan Perkara Dugaan Penggelapan uang perusahaan oleh terdakwa Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga secara virtual, Kamis sore 21 Oktober 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Elmiai Iteh mengajukan gugatan banding dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta.

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga itu mengajukan banding melalui penasihat hukumnya ke Pengadilan Negeri Purbalingga usai divonis 2,6 tahun penjara, Kamis 21 Oktober 2021.

"Kami mengajukan banding, pasalnya vonis yang diterima oleh kliennya tidak adil," ujar kuasa hukum Elmiai, Eka Baskhara di Pengadilan Negeri Purbalingga usai sidang putusan, Kamis sore.

Baca Juga: Satu Warga Meninggal Terkena DBD, Dinas Kesehatan Purbalingga Lakukan Fogging

Dia menyebutkan vonis yang diterima oleh kliennya tidak adil. Pasalnya, terlihat ada unsur dendam pribadi dari saksi korban NS dan saksi DS, yang notabene adalah kakak beradik pengusaha migas di Purbalingga.

"Kedua kakak beradik tersebut ingin memenjarakan klien kami, yang pernah menjadi keluarga besar mereka," sebutnya.

Baca Juga: Marak Pinjol Bodong dengan Ancaman, Polda Jateng Himbau Masyarakat Jangan sampai Terjebak

Tak hanya itu, dia menyebutkan kliennya belum tentu bersalah. Sebab, dia meihat ada unsur pemberian keterangan bohong dari saksi korban dan saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, berimbas terhadap dakwaan, tuntutan, serta replik JPU. "Kami mengajukan banding," ujarnya.

Baca Juga: Tebing Sirau Siregol Purbalingga Longsor, Akses Jalan Sirau-Keramat Lumpuh Total

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x