Baca Juga: Cara Baru Vaksinasi Di Purbalingga, Jemput Bola Pakai Mobil Vaksin Polres
Namun, menurut Admin Dindikbud apabila renovasi fasilitas sekolah tergolong renovasi tingkat sedang, pihak sekolah dapat menerima sumbangan namun dilarang melakukan pungutan.
"(Namun) jika rehab (tingkatan) sedang, sekolah dapat menerima sumbangan tapi tidak boleh melakukan pungutan," lanjut Admin Dindikbud.
Baca Juga: Sejumlah Kepala OPD di Purbalingga Kosong, Bupati Tiwi Tunjuk Plt Mantan OPD Sebelumnya
Admin Dindikbud juga menerangkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring atau survei ke SD N 2 Sirau.
"Segera akan kami survey ke SD N 2 Sirau," kata Admin Dindikbud pada 29 Oktober 2021 pukul 15.51 WIB.
Baca Juga: Bupati Tiwi Paparkan Terobosan Jitu Keluar dari Pandemi yang Penuh Lika-Liku
Namun, warganet di grup tersebut sudah kadung memberikan beberapa komentar pada unggahan akun Facebook Riza Ardiana.
"nah kie bener perlu di usut (nah, ini benar. Perlu diusut)" tulis seorang warganet.
Baca Juga: Sekian Lama Menunggu, Akhirnya 239 Kepala Sekolah di Purbalingga Dikukuhkan