Sah! RAPBD Tahun 2022 Purbalingga Senilai Rp2,082 Triliun

- 18 November 2021, 21:55 WIB
Ketua Banggar DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyetujui Raperda APBD Tahun 2022 Kabupaten Purbalingga senilai Rp2,082 triliun pada Kamis, 18 November 2021.
Ketua Banggar DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyetujui Raperda APBD Tahun 2022 Kabupaten Purbalingga senilai Rp2,082 triliun pada Kamis, 18 November 2021. /Kurniawan./

Hal ini menjadikan peningkatan PAD menjadi tidak bisa maksimal.

“Untuk itu Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perda – perda tentang retribusi dan menyederhanakan menjadi 3 Perda Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Warganet Terkait Pernyataan Bupati Purbalingga 'Tidak Zaman ASN menjadi Priyayi'

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menjelaskan, penyusunan APBD 2022 telah melalui proses penysunan KUA-PAS yang disepakati bersama dengan DPRD pada 15 Oktober lalu.

“Syukur alhamdulillah, Raperda tentang  APBD tahun 2022 telah kita sepakati bersama dengan tepat waktu dan sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Tiwi.

Dokumen APBD 2022 Kabupaten Purbalingga kemudian akan diserahkan ke Gubernur untuk dievaluasi.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah