Pertama, menurut Tiwi, Pemkab Purbalingga mesti memiliki basis data yang akurat.
Baca Juga: Libur Nataru, Polres Kebumen Imbau Warga Tidak Bepergian
Dalam mengambil kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan, Pemkab Purbalingga tidak bisa semata-mata hanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pusat yang kerap menimbulkan perbedaan dengan kondisi nyata.
Kalau bicara data, ujung tombaknya ada di desa. Sesuai aturan, desa bisa gunakan dana desanya untuk melakukan pendataan. Saya minta Bu Sekda awal tahun 2022 surati desa-desa untuk bisa lakukan pendataan warga miskin.
"Untuk menghimpun basis data, nantinya Pemkab Purbalingga juga perlu melibatkan Ketua RT agar datanya lebih netral. DTKS ini harus bisa disandingkan dengan data milik Pemkab Purbalingga agar warga miskin yang tak tercatat dalam DTKS tidak "kapiran," ujarnya.
Baca Juga: Heboh! Mayat Laki-laki Ditemukan Warga di Area Persawahan Desa Karangnangka Purbalingga
Kedua, Bupati Tiwi menjelaskan, ada sumber dana selain APBD yang bisa diolah untuk mengentaskan kemiskinan seperti CSR dari perusahaan-perusahaan.
Untuk itu, Tiwi berkomitmen untuk menyelesaikan Perda CSR dan pembentukan Tim Pengelola CSR.
Selain itu, bisa pula melakukan koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan di masing-masing OPD hingga desa perlu dibentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
“Ini potensi yang luar biasa. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Kita harus memikirkan sumber-sumber dana lain untuk penanggulangan kemiskinan,” katanya.