Kepada polisi tersangka juga mengaku sudah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Purbalingga.
Sasarannya kandang ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggu oleh pemiliknya. Tersangka merupakan residivis kasus kejahatan lain.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.***