Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan TKP serta keterangan saksi kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, korban memberi informasi bahwa ada alat pemanas kandang ayam seperti miliknya dijual melalui media sosial.
"Petugas kemudian melakukan transaksi dan ternyata benar itu hasil curian kemudian menangkap pelaku 12 Januari di Sumbang," jelasnya.
Baca Juga: Mobil Tabrak Motor hingga Masuk Rumah di Purbalingga, Begini Kronologinya
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, 5 unit alat pemanas merk Infrared Burner.
3 unit alat pemanas merk IGM, satu unit motor Honda Megapro dan satu karung warna putih yang dipakai tersangka membawa hasil curian.
Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Pengrajin Knalpot di Purbalingga Terkena Dampaknya
Kepada polisi tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Tiwi: ASN Purbalingga Harus Out Of The Box