Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar sabu dengan barang bukti satu plastik sabu seberat ± 1.02 gram.
Pelaku berinisial EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
"Saat penangkapan, Ea sempat kabur dan membuang barang bukti. Namun berhasil ditangkap polisi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 21 Januari 2022.
Pujiono menyampaikan, tersangka ditangkap oleh Satres Narkoba pada Jumat malam 14 Januari 2022 di dekat SPBU Kalimanah.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Purbalingga," terangnya.
pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.
Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.
"Tersangka sempat berusaha kabur. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelasnya.