Pengedar Sabu di Purbalingga Tertangkap, Polisi Sita 1.02 Gram Sabu

- 21 Januari 2022, 17:17 WIB
Seorang pengedar sabu saat digelandang polisi ke Mapolres Purbalingga, Jumat 21 Januari 2022.
Seorang pengedar sabu saat digelandang polisi ke Mapolres Purbalingga, Jumat 21 Januari 2022. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar sabu dengan barang bukti satu plastik sabu seberat ± 1.02 gram.

Pelaku berinisial EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

"Saat penangkapan, Ea sempat kabur dan membuang barang bukti. Namun berhasil ditangkap polisi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Terbongkar! Kelangkaan Minyak Goreng di Sejumlah Toko Modern Purbalingga Karena Disimpan di Gudang Bukan Habis

Pujiono menyampaikan, tersangka ditangkap oleh Satres Narkoba pada Jumat malam 14 Januari 2022 di dekat SPBU Kalimanah.

"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Pencuri Motor di Desa Selakambang Purbalingga Sempat Dihakimi Warga, Polisi: Kedua Terduga Sudah Diamankan

pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.

"Tersangka sempat berusaha kabur. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x