Sementara itu, Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Herni Sulasti SH MH CfrA mengungkapkan ADD salah satunya untuk membayar Siltap kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.
“Pada tahun ini, ada perubahan aturan terkait ADD. Dengan aturan yang baru ini, alhamdulillah maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan sehingga Kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan. Jaminan sosial utamanya BPJS Kesehatan juga bisa dibayarkan setiap bulan sehingga tidak akan terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak bisa digunakan,” paparnya.***