Baca Juga: Tabrakan Motor di Pengadegan Purbalingga, Pengendara Dilarikan Rumah Sakit
Jaksa juga menyampaikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp194.850.524.
Fengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak punya harta benda diganti penjara 1 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Tahun Ini Aparatur Desa di Purbalingga Bisa Gajian Bulanan
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, tahun 2017 sampai 2020 yang mengakibatka kerugian negara Rp424.965.970.
Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp110.115.446 ke kas daerah dan menitipkan saat sidang sebesar Rp120 juta.
“Sidang selanjutnya pada Selasa 8 Februari 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” tutupnya.***