Pemkab Purbalingga Alokasikan Rp 52 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di Purbalingga

- 22 April 2020, 16:58 WIB
BUPATI Tiwi dalam rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) 2020 di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (22/4)./dok humas pbg
BUPATI Tiwi dalam rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) 2020 di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (22/4)./dok humas pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga- Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk memfokuskan ulang rencana APBD 2020. 

Anggaran tersebut rencananya digunakan untuk membelanjakan barang/jasa, pegawai, ataupun modal.

Namun dengan situasi sekarang ini, sebagian anggarannya dibelanjakan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Warga Jateng Masih Sulit Mengajukannya

Hal itu disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) 2020 di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (22/4).

Menurut Bupati Tiwi, Re-focusing atau relokasi anggaran sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) RI No 4 tahun 2020.

“Ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan di tahun 2020 terpaksa harus kita tunda, karena fokus yang diminta oleh pemerintah pusat adalah bagaimana agar seluruh kabupaten/kota di Indonesia melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat. Total kebutuhan selama 3 bulan (April, Mei, Juni) untuk Penanganan Covid-19 adalah Rp 52 miliar,” bebernya.

Baca Juga: Kades Karangbawang Gagas Celengan Kentongan, Ringankan Masyarakat Lunasi PBB

Ia menyampaikan, anggaran kebutuhan Rp 52 miliar tersebut meliputi beberapa tahap.

Tahap pertama dan kedua digunakan untuk penanganan kesehatan Rp 14,88 miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) rumah tangga terdampak sebanyak 36.350 orang sebesar Rp 9,54 miliar, Jaring Pengaman Ekonomi Rp 763 juta dan Cadangan Belanja Tak Terduga Rp 4,7 miliar sehingga total Rp 29,9 miliar.

Selanjutnya juga ada tambahan anggaran untuk 3 bulan sebesar Rp 22,1 miliar yang dibelanjakan untuk penanganan kesehatan Rp 6 miliar, JPS untuk 35.350 orang Rp 13,6 miliar dan jarring pengaman ekonomi sebesar Rp 2,5 miliar. Sehingga total untuk penanganan COVID -19 ada Rp 52 miliar.

“Disamping itu dampak juga Covid-19 berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. Kami mengestimasikan terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 155,9 miliar,” katanya.

Baca Juga: keluarga Besar PGRI Berikan Bantuan Kepada Para Pedagang Di Sekolah

Penurunan pendapatan tersebut, lanjut Tiwi, diantaranya dari perkiraan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 13,4 miliar. Disamping itu penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 142,5 miliar.

Sedangkan terkait dengan kebijakan JPS, Bupati menginventarisir untuk kebutuhan Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 139.014 penerima.

Mereka terdiri dari rumah tangga, baik yang sudah terdata oleh pemerintah pusat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun yang belum (non-DTKS).

Baca Juga: Dua Rumah Karantina Dibuat Desa Pekiringan Karangmoncol Secara Swadaya

"Pemerintah Kabupaten tugasnya memverifikasi, ini sudah dapat bantuan atau belum, itu sudah dapat bantuan atau belum. Kalau sudah mendapatkan bantuan itu akan dicoret karena tidak boleh dobel. Penerima bantuan dari pemerintah pusat tidak boleh menerima bantuan dari provinsi maupun kabupaten, demikian sebaliknya,” tandasnya.

Tiwi juga memastikan terkait dengan distribusi JPS ataupun bantuan sosial ini, mulai dari pembahasan bantuan alokasi dari DD dan siapa saja penerimanya, akan dibahas lebih detail bersama para kepala desa dikemudian hari.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x