Disampaikan bahwa ijin usaha penambangan sudah keluar sejak 13 Januari 2022, dengan nomor 49 1 IUP PMDN 2022.
Tertera dalam surat IUP itu, luasan lahan yang diijinkan untuk lokasi penambangan sekitar 10,5 Ha.
"Sebelum mengurus perijinan kami sudah kulanuwun. Pihak Desa welcom sampai menunjukkan beberapa lokasi. Kami survey dan bawa tim geologi, ditentukan lokasi," ungkapnya.
Baca Juga: Atasai Kelangkaan Minyak Goreng, Dinperindag Purbalingga Akan Gelar Operasi Pasar
Wiega menambahkan, pada acara sosialisasi pihaknya sebenarnya akan menyampaikan program - programnya.
Akan disampaikan juga rencana operasional, kontribusi pada pihak desa, dan akan menawarkan kepada masyarkat yang mau ikut bekerja.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Banjaran Purbalingga Gelar Aksi Penolakan Tambang Galian C
Dalam sosialisasi Wiega juga akan membahas mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Karena pihaknya sudah diperhitungkan.
"Tidak hanya CSR yang akan kami turunkan, tapi juga merangkul warga desa Banjaran untuk ikut bekerja," tuturnya.***