Sementara Kepala Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Setyo Pamungkas saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengharuskan warga untuk membeli beras.
Terkait adanya beras di kantor desanya, ia mengatakan ini hanya titipan dari pedagang beras.
"Ini hanya titipan, daripada beras ditaruh diluar kita fasilitasi tempat. Jadi kita gak memaksa kepada warga untuk membeli," ungkapnya.
Ditanya ada beberapa Desa yang menerapkan kebijakan serupa di Kecamatan Bobotsari, Kades Karangduren menjawab ada 2 Desa.
"Ada 2 Desa, sini Desa Karangduren dan Desa Bobotsari," ungkapnya.
Baca Juga: Salurkan CSR, Pegadaian Berikan 50 Gerobak Angkringan Kepada UMKM Purbalingga
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Dirwanto pun menyampaikan hal yang sama seperti Kades Karangduren.
Selain itu, Dirwanto menyampaikan kekhawatirannya karena setiap KPM harus melaporkan nota setelah uang bansos dibelanjakan.
"Yang menerapkan seperti ini tidak hanya Desa Tlahab Lor saja, Desa Karangreja, Desa Gondang dan Desa Kutabawa. Ada 4 Desa," ungkapnya.