Keluar Rumah Tidak Gunakan Masker, Bupati Tiwi : Tinggal Pilih, Mau di Gedung Korpri atau Munjuluhur

- 19 Mei 2020, 04:22 WIB
BUPATI Tiwi dalam inspeksi ke sejumlah tempat keramaian, mengimbau kepada pemilik toko dan pelayan untuk memasang tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan memberikan batasan pengunjung dengan memasang tanda jaga jarak, Senin (18/5)./Humas Pbg
BUPATI Tiwi dalam inspeksi ke sejumlah tempat keramaian, mengimbau kepada pemilik toko dan pelayan untuk memasang tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan memberikan batasan pengunjung dengan memasang tanda jaga jarak, Senin (18/5)./Humas Pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Kendati demikian, penanggulangan Covid-19 ini tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, namun harus didukung oleh masyarakat secara keseluruhan.

“Semakin masyarakat tidak patuh, tidak disiplin, maka pandemi covid-19 akan terus dan tidak akan berhenti,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Desa Siapkan Tempat Karantina Khusus Pemudik

Selain itu, tim juga mengimbau pemilik maupun pelayan toko untuk menolak calon pembeli yang tidak menggunakan masker.

Sebelumnya, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati, agar semua toko melaksanakan protokol penanganan covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung atau physical distancing.

Menurut Tiwi, hampir semua toko di jalan Jenderal Soedirman, sudah melaksanakan imbauan pemerintah yang tertuang dalam surat edaran Bupati.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Kenali Masker Yang Harus Digunakan

Baca Juga: Masker Kain Untuk Cegah Virus Corona, Berikut Cara mencuci Yang Benar

Mereka sudah memasang tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan memberikan batasan pengunjung dengan memasang tanda jaga jarak.

 “Pertokoan ini sudah melaksanakan anjuran pemerintah, karena bila tidak diindahkan oleh pengelola toko, pemerintah bisa memberikan sanksi. Bisa berupa teguran, sampai penutupan toko,” tandasnya.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x