Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital, Masyarakat Kurang Mampu Terima STB Gratis, Ini Syaratnya

- 15 Maret 2022, 23:01 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Teguh Priyatno/depok.pikiran-rakyat

Lensa Purbalingga - Untuk bermigrasi menikmati siaran TV analog ke TV Digital diperlukan Set Top Box (STB).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Peremenkominfo) Nomor 4 Tahun 2029 tanggal 28 Juni 2019, tentang persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi dan radio.

Baca Juga: Masyarakat Purbalingga Segera Bisa Nikmati Siaran TV Digital, Catat Tanggal Analog Switch Offnya

“Masyarakat bisa membeli STB yang telah direkomendasi oleh Kemenkominfo yakni dengan logo mody. Keuntungannya bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Auloa Assyahddin saat webinar migrasi TV Digital dengan tema transformasi digital menuju tranformamsi TV digital, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Agar Merek Punya Kekuatan Hukum, Begini Cara Daftarkan Secara Online

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang kurang mampu akan diberikan bantuan STB oleh pemerintah dengan syarat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Baca Juga: Universitas Diponegoro Dampingi Pengembangan Wisata Hijau di Kabupaten Purbalingga, Bagaimana Pemetaan dan Ek

“Untuk lebih jelasnya bisa mengakses di https://siarandigital.kominfo.go.id,” tuturnya.

Ia mengingatkan, dalam membeli STB harus berhati-hati karena banyak ragamnya STB. Dari yang murah, sampai yang mahal.

Baca Juga: MWC NU Kecamatan Purbalingga Dilantik, KH Roghib: Harus Membumikan Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x