Siapa Saja Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka?

- 17 Maret 2022, 16:10 WIB
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan /Humas dan Protokol Kwarcab Purbalingga/

Baca Juga: Tambang Galian C di Desa Arenan Purbalingga Tuai Pro dan Kontra, Wakil Ketua DPRD akan Panggil Pihak Terkait

Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir.

Selain itu, pasal 39 ayat 3 ART Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat pula diangkat menjadi fungsionaris.

Baca Juga: Pesawat Casa 212/A-2109 Alami Burnout Fail Engine di Lanud J.B. Soedirman Bagaimana Kejadian Sebenarnya

Fungsionaris organisasi terdiri dari, Pembina pramuka; Pelatih pembina pramuka; Pembina profesional; Pamong saka; Instruktur saka; Pimpinan saka; Pimpinan sako; Andalan dan asisten andalan; dan Anggota majelis pembimbing.

Bagi anggota dewasa yang bukan termasuk dalam fungsionaris organisasi dalam ART Gerakan Pramuka diberikan arahan agar dapat bergabung dalam Gugus Darma Pramuka.

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah