Tangkap Pengedar Pil Koplo di Purbalingga, Polisi Amankan Ratusan Butir

- 18 Maret 2022, 12:45 WIB
Tersangka pengedar pil koplo di Purbalingga ditangkap polisi.
Tersangka pengedar pil koplo di Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 18 Maret 2022

Dari pengakuan tersangka kepada polis, ia membeli obat terlarang tersebut seharga Rp. 25 ribu perpaket. Kamudian jual kembali dengan harga Rp. 40 ribu perpaket.

"Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka tiap paketnya sebanyak Rp. 15 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: 19 Rumah di Desa Banjaran Purbalingga Rusak Akibat Tanah Bergerak

Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x