Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 18 Maret 2022
Dari pengakuan tersangka kepada polis, ia membeli obat terlarang tersebut seharga Rp. 25 ribu perpaket. Kamudian jual kembali dengan harga Rp. 40 ribu perpaket.
"Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka tiap paketnya sebanyak Rp. 15 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: 19 Rumah di Desa Banjaran Purbalingga Rusak Akibat Tanah Bergerak
Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," imbuhnya.***