Tradisi Nyekar, Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Bagaimana hukumnya? 

- 28 Maret 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi ziarah kubur atau nyekar
Ilustrasi ziarah kubur atau nyekar /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Melaksanakan ziarah kubur atau nyekar pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah.

Satu tradisi nyekar yang dilakukan menjelang hadirnya bulan mulia ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra (2/24)

Baca Juga: Warga Madiun Menggelar Tradisi Megengan Sambut Bulan Ramadhan

Yang artinya: "Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan.

Mengutip laman nu.or.id, dalam hadits lain Rasulullah juga memaparkan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orangtuanya pada setiap hari Jumat, maka perbuatannya itu tergolong dalam kategori berbakti kepada keduanya.

Baca Juga: Pasar Ramadhan Desa Jetis Bukan Untuk Menciptakan Warga Berkurumunan, Tapi Mencegah Warga Berkeliaran

Hadits tersebut berbunyi:    حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا     

Artinya: Rasulullah bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya (HR Abu Hurairah).

Di dalam nyekar, yang pasti dan umum terjadi, adalah (besik) pembersihan makam dan pembacaan himpunan doa atau bagian dari surat Al-Quran, yang pendek-panjangnya, bervariasi satu sama lain.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah