Lensa Purbalingga - Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan Pemilu sudah harus dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pencoblosan.
Namun demikian, tahapan pemilu serentak tahun 2024 tetap menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) yang saat ini sedang tahap sosialisasi.
Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu RI Fokus Pengawasan Sistem Informasi Partai Politik
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Andri Supriyanto menjelaskan, menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU Purbalingga bergerak melakukan sosialisasi kepada 11 segmentasi pemilih di Purbalingga.
“Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan bahwa tanggal pencoblosan adalah 14 Februari 2024. Kami juga sedang menunggu, kemungkinan tidak lama lagi ada PKPU yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Pemilu 2024, Tahapan Dimulai Paling Lambat Juni 2022
Ie memaparkan, KPU Purbalingga bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga terus melakukan sosialisasi kepada beberapa segmentasi pemilih seperti pemula, muda, komunitas dan lainnya.
“udah berkeliling ke-12 Kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang kepemiluan. Tinggal 6 Kecamatan yang belum mendapat giliran sosialisasi yaitu Purbalingga, Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari dan Mrebet. Nanti akan dilakukan setelah lebaran,” katanya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Melakukan Konsolidasi Partai Jelang Pemilu 2024, Tiada Hari Tanpa Pergerakan Politik