Pemilu Serentak 2024 Tidak Dilaksanakan Satu Hari, Ini Teknisnya!

- 15 April 2022, 13:53 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Purbalingga, Eko Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Purbalingga, Eko Setiawan /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah akan dimulai yaitu Juni 2022 mendatang .Namun, masih menjumpai salah pengertian dari masyarakat bahwa Pemilu (Pilpres dan Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan dalam waktu satu hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sedangkan Pilkada Bupati, Walikota dan Gubernur akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca Juga: 14 Februari 2024 Pemilu Serentak, KPU Purbalingga Sosialisasikan ke Pemilih

“Serentak tahunnya iya. Tapi bukan berarti satu hari pelaksanaan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Eko Setiawan, Jumat 15 April 2022

Ia menjelaskan, untuk pendaftaran calon peserta Pemilu yaitu Parpol kemungkinan akan dibuka pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Masuknya Kepengurusan Baru, DPC Demokrat Purbalingga Datangi KPU

Oleh sebab itu Parpol yang akan mengikuti perhelatan lima tahunan segera untuk mempersiapkan diri mulai dari administrasi hingga daftar keanggotaan.

“Kami minta kepada calon peserta Pemilu dalam hal ini Parpol untuk segera mempersiapkan diri mulai dari administrasi hingga daftar anggota sebelum pembukaan pendaftaran yaitu 1 Agustus mendatang,” katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x