“Semua OPD wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan/RUP dalam aplikasi SiRUP, meliputi belanja non pegawai, atk, belanja minum rapat, belanja modal, honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan, paket perencanaan, serta paket pengawasan. Semua OPD yang memiliki anggaran diatas Rp 200 juta juga wajib menerapkan E-tendering,” jelasnya.
Baca Juga: Dinperindag Purbalingga-Inopak Institute Bekali 25 Pelaku IKM Olahan Pangan
Herni juga menargetkan, pada Juni ini Semua OPD wajib menerapkan pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik seperti melalui Bela Pengadaan LKPP, Blangkon Jateng atau e-katalog lokal Purbalingga.
“Rencananya pada Juni 2022 mendatang, Kabupaten Purbalingga akan bergabung dengan Bela Pengadaan Milik Provinsi Jawa Tengah yakni Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah atau Blangkon Jateng,” katanya.
“Semua sudah kita lakukan. Saya hanya ingin semua OPD berkomitmen untuk meningkatkannya menjadi lebih baik,” katanya.
Baca Juga: Ternyata, Kerugian Negara Terkait Jembatan Merah Purbalingga Sebesar Rp 15,3 Milyar
Melalui peningkatan tata kelola pengadaan, Herni Sulasti berharap selain mendapatkan DID pada 2023 mendatang, komitmen para kepala OPD melalui kebijakan pengadaan ini akan mendongkrak nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***