Lensa Purbalingga - Jembatan merah Purbalingga yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.
Diketahui, pembangunan jembatan merah Purbalingga dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
Sampai saat ini jembatan merah tersebut belum bisa difunsikan karena dinilai tidak lolos uji dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan, PT Victoria Purbalingga Butuh 20 Ribu Tenaga Kerja
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KKJTJ, jembatan merah Purbalingga tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.
Tentunya hal Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, khusunya masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Pelonggaran Pakai Masker, Wabup Purbalingga: Bukan Berarti Bebas
Pada tahun 2021, Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.